Jumat 04 November 2022 ,-- BOGOR -- JAWA BARAT
Penyidik Polres Bogor di Cibinong hingga saat ini masih menangani kasus dugaan persetubuhan Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur tersebut .
dilaporkan RW(33th) orangtua TS Sesuai laporan Polisi tgl 21 Oktober 2022 nomor : STBL/B/1905/X/2022/JBR / REG BGR.Sekitar 23-26 September 2022 sekitar jam 02.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban 2 anak perempuan dibawah umur korban berinisial PLY (13 th) dan TS (14 th) .
terungkap dalam kasus dugaaan persetubuhan dan pencabulan secara bergiliran dengan pelaku tindak pidana sejumlah 5 orang pria berinisial F, AM, I, A dan R yang dilakukan di rumah pelaku A sebagai TKP di kp.Rawa Jeler Rt.01 Rw.01 Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor.
Kasus ini bermula saat PLY (13th), TS (14th) diajak "cari angin" dan diberi minuman beralkohol yang mengakibatkan hingga korban tidak sadarkan diri dan disekap didalam kamar terkunci dan tidak bisa keluar.Lalu pada tgl 26 September 2022, setelah melakukan tindak asusila tersebut, 2 dari 5 orang pelaku membawa kedua anak perempuan tersebut jauh dari TKP ke arah Cariu dan meninggalkan kedua korban tersebut ditinggal begitu saja dipinggir jalan, lalu pergi meninggalkan mereka dan akhirnya korban mencari bantuan dan dijemput oleh anggota keluarga.
setelah itu kedua korban ditanyai dan menceritakan kejadian yang telah menimpanya.Orangtua kedua korban mencari keadilan atas kejadian tersebut namun karena buta hukum, mereka bingung harus melangkah hukum apa, maka selanjutnya kedua orangtua korban tersebut meminta bantuan hukum dari kantor hukum HIRA & Partner Law yang beralamat di kota Bekasi untuk memberikan bantuan advokasi atas kasusnya tersebut dan akhirnya menempuh proses hukum dengan melaporkan kelima anak laki - laki pelaku tersebut ke Polres Bogor di cibinong pada tgl 21 Oktober 2022 dengan nomor Laporan Polisi STBL/B/1905/X/2022/JBR/ RES BGR.
dan pada saat ini proses hukum atas laporan tersebut masih dalam permintaan keterangan dari korban yang dilakukan oleh unit Reskrim PPA Polres Bogor, setelah dilakukan proses Visum dan pemeriksaan Psikis para korban di Psikolog.
Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan anak pada Pasal 81 & 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
( Zulfan H. Flora )