Minggu 30 Oktober 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Praktisi hukum Bambang Sunaryo.SH sepakat dengan yang diperingatkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi Iwan NK terkait Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto harus serius menyikapi dugaan menguapnya miliaran rupiah dari perjanjian kerjasama lahan PSU parkiran milik Pemkot Bekasi."Iya sudah benar itu (pernyataan Ketua IWO.red).
Bukan hanya BPKAD tapi kepala Bapenda dan Kepala Dishub juga harus bertanggung jawab semua uang kutipan yang selama bertahun-tahun dan itu angkanya miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah,"ucap Bambang Sunaryo saat dimintai komentarnya. Minggu (30/10/2022).
Dirinya juga menyebut, Kadishub Dadang Ginanjar jangan diam saja seolah tidak tahu menahu. Padahal perannya sentral di persoalan parkir terutama di lahan parkit milik Pemkot Bekasi."Ayo lah Kadishub, bantu kas daerah jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,"tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua IWO Kota Bekasi Iwan NK mensoroti pergantian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dari sebelumnya dijabat oleh Nadih Arifin yang diganti oleh Sudarsono.
Menurut Iwan yang juga aktif mensoroti kerjasama penggunaan lahan antara Pemkot Daerah dengan Pihak ke 3 banyak diduga kebocoran kas daerah dari lahan parkir milim Pemkot."Kebocoran kas daerah Kota Bekasi dari sektor perparkiran sangat mengerikan.
Pasalnya ada sejumlah lahan PSU milik pemerintah Kota Bekasi disinyalir banyak permainan oknum-oknum pejabat di Kota Bekasi,"ujarnya "Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkesan melakukan pembiaran terhadap pengelolaan parkir diatas lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang diduga tanpa memiliki legalitas ijin sesuai dengan aturan. Ini yang menyebabkan Pemkot Bekasi dirugikan milyaran rupiah,"ungkap pria yang juga pemimpin redaksi media online inijabar.com. Kamis (27/10/2022).
Dirinya merasa yakin, seharusnya potensi uang milyaran rupiah tersebut masuk ke Kas Pemkot Bekasi."Harusnya uang milyaran rupiah bisa masuk ke kas daerah.
Tapi kini uang tersebut mengalir entah kemana,"beber Iwan."Itu contohnya di salah satu parkiran ruko di pusat Kota Bekasi.
Jelas-jelas PKS sudahnya berakhir di bulan September 2021. Namun hingga saat ini pihak pengelolanya masih tetap beroperasi dan masih melakukan kutipan,"tandasnya."Anehnya lagi, kok pihak Dishub Kota Bekasi mengeluarkan izin operasional untuk perusahaan yang mengelola area tersebut,"tuturnya.
Selain itu, kata dia, ada lahan parkir. Bahkan pengelolaan nya pada tahun 2017 hingga tahun 2021, pengelola nya tidak memiliki ijin dan legalitas perjanjian dan perijinan apapun dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi, tetapi pihak yang mengelola area parkir tersebut dapat melakukan kutipan parkir. "Aneh kan," sindirnya.
( GEOFFREY . M )