Kamis 27 Oktober 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Pergantian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dari sebelumnya dijabat oleh Nadih Arifin dan baru saja digantikan Sudarsono menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi pejabat baru untuk menyelesaikan persoalan pemasukan dari aset daerah salah satunya lahan PSU perparkiran di Kota Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi Iwan NK yang juga aktif mensoroti kerjasama penggunaan lahan antara Pemkot Daerah dengan Pihak ke 3 baik pribadi maupun lembaga."Kebocoran kas daerah Kota Bekasi dari sektor perparkiran sangat mengerikan.
Pasalnya ada sejumlah lahan PSU milik pemerintah Kota Bekasi disinyalir banyak permainan oknum-oknum pejabat di Kota Bekasi."Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkesan melakukan pembiaran terhadap pengelolaan parkir diatas lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang diduga tanpa memiliki legalitas ijin sesuai dengan aturan.
Ini yang menyebabkan Pemkot Bekasi dirugikan milyaran rupiah,"ungkap pria yang juga pemimpin redaksi media online inijabar.com. Kamis (27/10/2022).
Hal tersebut menjadi pertanyaan buat Kepala BPKAD yang baru mampu kah menyelesaikan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, jika dibiarkan maka itu berdampak hukum.
Dirinya merasa yakin, seharusnya potensi uang milyaran rupiah tersebut masuk ke Kas Pemkot Bekasi."Harusnya uang milyaran rupiah bisa masuk ke kas daerah.
Tapi kini uang tersebut mengalir entah kemana,"beber Iwan.Dirinya mencontohkan salah satu lahan parkir PSU Milik Pemerintah Kota Bekasi, di ruko tersebut pajaknya saja dalam se tahun mencapai milyaran"Itu contohnya di salah satu parkiran ruko di pusat Kota Bekasi.
Jelas-jelas PKS sudahnya berakhir di bulan September 2021. Namun hingga saat ini pihak pengelolanya masih tetap beroperasi dan masih melakukan kutipan,"tandasnya."Anehnya lagi, kok pihak Dishub Kota Bekasi mengeluarkan izin operasional untuk perusahaan yang mengelola area tersebut,"tuturnya.
Selain itu, kata dia, ada lahan parkir. Bahkan pengelolaan nya pada tahun 2017 hingga tahun 2021, pengelola nya tidak memiliki ijin dan legalitas perjanjian dan perijinan apapun dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi, tetapi pihak yang mengelola area parkir tersebut dapat melakukan kutipan parkir. "Aneh kan," sindirnya.
( GEOFFREY . M )