Jumat 21 Oktober 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Saat dikonfirmasi, Pada Jumat (21/10/2022), Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menegaskan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima rekomendasi terhadap 5 obat berjenis sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. "Ada 5 jenis obat sirup yang diperintahkan ditarik peredarannya oleh BPOM dan kami sudah menerima pemberitahuannya," ujar Tanti." Saat ini, kata beliau, Dinas Kesehatan Kota Bekasi masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kelima obat tersebut.
"Masih menunggu hasil uji labnya," katanya menambahkan. Ia menuturkan, kelima obat sirup tersebut, diantaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam) produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 mililiter.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 mililiter.
Hal ini dilakukan karena BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam sirup tersebut.
"Empat bahan tambahan tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol," paparnya.
Tanti menekankan agar warga bisa lebih berhati-hati dengan tetap memperhatikan setiap imbauan serta informasi yang diberikan terhadap hal tersebut, sehingga dampaknya bisa diminimalisir."Lebih mawas diri dan tetap memperhatikan imbauan serta informasi yang diberikan," tutupnya.
( Erlangga Gusti Nurcahya).