Kamis 29 September 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan mengenai persiapan penerapan layanan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi pada hari Kamis, 22/09/22.
Dan rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan Ruang dan Plh. Kepala Bidang Pengendalian Ruang serta dihadiri para undangan dari Dinas terkait. Adapun hasil rapat yang di sepakati sebagai berikut :
1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan regulasi dan layanan PBG melalui SIMBG dengan mengakses situs https://smbg.pu.go.id dan melalui media sosial banner, flyer, dll.
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan layanan IMB terhitung mulai Kamis, 29 September 20223. Penyelenggaraan layanan PBG dan SLF melalui situs https://simbg.pu.go.id dimulai pada Jumat, 30 September 20224. Permohonan IMB yang diregistrasi sebelum tanggal 30 September 2022, masih diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan output IMB5.
Perihal Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG Serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan, bahwa Perda mengenai retribusi PBG harus disusun dan wajib diselesaikan paling lambat September 20226.
Pengenaan Retribusi PBG masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi IMB, sesuai dengan Surat Edaran Bersama
4 (empat) Menteri tentang Percepatan Pelaksaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
poin (5) yang menyebutkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah mengenai Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan menggugah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG7.
Rencana Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Retribusi PBG sedang dalam proses permohonan persetujuan penandatanganan oleh Kementerian Dalam Negeri.Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.Sesuai dengan dasar hukum Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Terhitung mulai tanggal 30 September 2022 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada DPMPTSP Kota Bekasi akan dihentikan. Pemohon dapat diakses layanan persetujuan bangunan gedung yang merupakan pengganti dari IMB melalui laman di simbg.pu.go.idIkuti berita setiap harinya seputar tentang Kota Bekasi dengan mengikuti sosial media Humas Kota Bekasi untuk Update informasi perihal seputar Pemerintah Kota Bekasi.
(Ndoet/Int.NRR)( GEOFFREY . M )
Adv / Humas Kota Bekasi ,--