Kamis 18 Agustus 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Penting nya pendataan dalam pernikahan agar anak - anak yang dalam pernikahan sirih agar dapat memiliki akte resmi"Ada 29 Pasangan itu berarti ada 58 Orang, jadi 29 Pasang ini kita minta untuk administrasi nya ketika mereka nikah sirih dan ternyata itu banyak yang memang sudah di seleksi oleh teman - teman API banyak yang memenuhi syarat, dan begitu kita serahkan ke pengadilan agama pun benar, banyak mereka yang tertolak.
jadi dari yang 29 pasang ini justru yang 2 Pasang ini masuk pengadilan ini yang diterima, kalau yang 1 pasang ini itu memang sudah cukup lengkap, sehingga pengadilan agama menyatakan ini tidak usah di utus ke pengadilan agama tetapi silahkan menikah ulang" Ujar Bpk. H. Hans Munthahar selaku Ketua Pelaksana di AULA KH. NOER ALIE ISLAMIC CENTER pada hari Kamis, 18 Agustus 2022"Kita juga turut mengundang ormas-ormas islam seperti Muhamadiyah, NU, Dewan Dakwah Dll.
Ini menjadi kewajiban lembaga dakwah ormas islam untuk mengedukasi masyarakat, bahwa nikah itu mudah" Tuturnya"Apalagi dari kementerian agama jelas nikah itu gratis, kalau itu dilakukan di KUA, tetapi kalau di undang tentu ada biaya nya. tetapi kalau kita laksanakan menikah saja di KUA itu gratis. Nah, ini yang harus di edukasi untuk semua kalangan oleh ormas islam lembaga dakwah dan termasuk oleh aparat pemerintahan dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan kantor yang ber urusan agama."
Tutupnya oleh H. Hans Munthahar selaku Ketua Pelaksana
( Erlangga Gusti Nurcahya ).