Senin 18 Juli 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 440/617/SET.COVID-19 tentang Himbauan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka Optimalisasi penanganan pencegahan, pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dan berdasarkan :
1. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.11615/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 diWilayah Kota Bekasi;
4. Surat Edaran Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 443.1|595ISETDA.TU, Nomor 8.159/l/HUK2022, Nomor Bl38lll2i22 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron (8.1.1.529) di Kota Bekasi;
5. Himbauan Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 443.1/503SETDA.TU, Nomor B/103/2022/RBK, Nomor B/28/1/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) di Kota Bekasi.
1. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis selama berada di dalam ruangan dan di luar ruangan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan;
c. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer dand. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.2. Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut :
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh lndonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24jam atau hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokolkesehatan secara ketat.3. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
(Bon/INT.AP)( GEOFFREY . M )
Adv / Humas Kota Bekasi ,--