Jumat 03 Juni 2022 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DISKOPUMKM) Kota Bekasi menyelenggarakan pembinaan terhadap para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usaha kecilnya dengan mendaftarkan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Terhitung pada 25 Mei 2022, Diskopukm menyebarkan melalui flyer yang terbuat membuka pendaftaran gratis untuk para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha yang dibuka setiap Hari Kamis di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Gedung Lantai 9.
NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha guna memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dipastikan para pelaku UKM telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM di Kota Bekasi.
Bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan izin dapat mengikuti pembinaan yang di selenggarakan dengan tidak di pungut biaya apapun alias gratis untuk mendapatkan NIB tersebut.
Pembinaan dilakukan di hari kamis setelah flyer informasi pengadaan sudah tersebar pada target sasaran yakni sektor UMKM Kota bekasi juga akan didampingi oleh mentor dari Dinas Operasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DISKOPUKM). NIB ini bisa didapatkan melalui program Pemerintah, terrdapat di Mall Pelayanan Publik (MPP) di BTC Mall dan juga bisa diurus melalui program Pusat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Adapun dengan Usaha Besar yang memiliki resiko tinggi, dengan diperhatikannya bahwa UMKM memiliki resiko rendah bagi pelaku usahanya, maka syarat yang harus dipenuhi hanya izin tunggal yakni Nomor Induk Berusaha.
“Usaha Mikro ini kan hampir rata-rata itu adalah yang beresiko rendah, dia bukan beresiko tinggi, maka syarat yang harus dipenuhi ialah hanya NIB saja” ungkap Sofyan Dari kuota yang sudah ditentukan, DISKOPUKM ini menyatakan target yakni banyaknya 6398 UMKM Kota Bekasi yang terdiri dari beragam jenis usaha yang diperjual-belikan seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan sandang dan sekitar 65%-75% usaha yang sudah resmi terdaftar dengan NIB, dengan mayoritas produk tersebut dari hasil pekerjaan tangan pelaku usaha atau biasa dikenal dengan sebutan Homemade.
“Untuk sementara ini, binaan UMKM sebanyak 6398, dari usaha mereka ini terdiri dari beberapa jenis produk, bukan hanya makanan atau kuliner saja yang harus memiliki NIB, diluar makanan dan Kuliner itu tentunya juga harus memiliki NIB” ujar Sofyan Hadi Mengenai prosedur pendaftaran pelatihan dan pembuatan NIB, pelaku UMKM harus memperhatikan beberapa syarat yang perlu disiapkan seperti KTP dan berdomisili di Bekasi, adanya SKB yaitu Surat Keterangan Binaan, dan keterangan produk yang akan didaftarkan.
“Prosedur yang pertama dia adalah pelaku usaha yang memiliki KTP Kota Bekasi, kemudian tentunya mereka sudah memiliki yang namanya SKB dari kita, dan memang yang kami prioritaskan dan fasilitasi adalah teman-teman yang sudah menjadi binaan namun masih terkendala didalam untuk mendapatkan NIB, juga produknya” jelas SofyanTerakhir, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DISKOPUMKM) Kota Bekasi berharap pelaku UMKM bisa merata memiliki NIB, pelaku UMKM dengan mudah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Bekasi lebih luas dengan tujuan pelaku UMKM ikut serta dalam membangun perekonomian di Kota Bekasi.
(Ndoet)( GEOFFREY . M )
.Adv / Humas Kota Bekasi ,--