Jumat 13 Mei 2022,-
KOTA - BEKASI ,- -
BEBERAPA hari lalu muncul sebuah berita sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah pusat perbelanjaan (Mall) dengan jumlah pembayar pajak retribusi parkir terbesar di wilayah penyangga Ibu kota Jakarta itu.
Dalam pemberitaan di beberapa media ditulis Sidak wakil rakyat tersebut menjelang hari Raya Idul Fitri 1443. Momentum semua orang baik individu maupun lembaga pemerintah maupun swasta berupaya mendapatkan rejeki berlimpah agar bisa berbagi dengan sesama.
Pertanyaan muncul apakah etis wakil rakyat melakukan sidak ke sebuah pusat perbelanjaan menjelang hari raya?. Meskipun secara hukum normatif memang tidak ada pelanggaran.
Tentu saja boleh, hanya saja jika sidak dilakukan menjelang hari raya keagamaan di pusat-pusat ekonomi seperti Mall, Hotel, Apartemen dan lainnya rawan menimbulkan persepsi negatif dari publik.
Sidak artinya datang mendadak, untuk menggali informasi secara detail, mengidentifikasi problem yang terjadi, mengumpulkan data sementara, mendiagnosis problem utama, dan melakukan umpan balik untuk dicarikan benang merahnya, jika sudah ketemu maka dikumpulkan pihak yang terkait masalah utama tersebut kemudian di buang beberapa sumbatan agar masalah yang ada semakin berkurang, secara estafet nanti akan semakin terpecahkan.
Sidak banyak pendekatannya, ada bersama-sama tim, lalu mereka tidak membocorkan kapan jadwal sidaknya, ada juga yang konfirmasi awal lewat telpon dengan harapan mereka pengelola di lembaga penyedia jasa layanan publik ini komplit saat dilakukan sidak, ada juga sidak dengan datang menggunakan kostum yang penyamaran lalu mengamati beberapa jam atau lebih atas kondisi di lapangan dan menanyakan kepada para pihak tertentu untuk dicarikan solusi yang tepat.
Sidak yang ada tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali, bisa berulang kali dengan catatan temuan atas data yang diolah benar-benar ditemukan dan kemudian dicarikan solusi alternatif berupa tindakan yang tepat, sehingga sumbatan yang ada bisa terpecahkan.Kata kuncinya adalah sidak akan berhasil jika dukungan informasi dan data semakin lengkap, komitmen lembaga penyedia jasa untuk merubah atas sikapnya, dan pengguna jasa tersebut terlayani dengan baik dan opini di medsos atapun masyarakat semakin positip tentang layanan yang didapatkan.
Namun jika masih ajeg dan tidak tersolusikan, maka menjadi opini negatif yang akan muncul dampaknya adalah trust kepada lembaga publik.
Fungsi DPR/DPRD sebagai representatif wakil rakyat adalah legislasi, pengawasan dan penganggaran. Tiga fungsi ini melekat bagi siapapun yang sudah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Mereka harus melakukan uji lapangan, bagaimana fakta di lapangan yang terjadi selama ini, adakah kendala yang terjadi, sumbatan apa yang harus dicarikan solusinya, dan bagaimana mereka berkontribusi untuk mengurangi atau menghilangkan sumbatan masalah tersebut, tentunya dengan melakukan optimalisasi fungsi tersebut.
Maka itu sebelum menentukan lokasi dan titik sidak, harus lah dikaji selain lokasi, kesesuaian lokasi yang mau disidak, efektif, etika/norma.DPRD sendiri sudah memiliki kode etik yang disepakati dan diputuskan secara bersama dituangkan dalam bentuk t tertulis.
Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Hal tersebut dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK)Badan Kehormatan mempunyai tugas:Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD;Nilai-Nilai Etis
diantaranya,
1. Integritas. Profesionalisma,
2. Objektivitas dan
3.Kesetaraan,
4.Kebebasan Akademik, 5.Kepedulian Sosial.*
penulis- H. Bambang Sunaryo, SH (praktisi hukum)
( Red Editor ) .