SIMAK BERITA NEWS . COM
Jumat 13 Mei 2022,-
KOTA -- BEKASI , --
Asosiasi Pemuda Kota PaTRIot (APKP) sindir keras kebijakan yang diambil oleh PLT Walikota untuk melalukan reshufle pejabat Pemerintah Kota Bekasi.88 ASN (Aparatur Sipil Negara) berbagai eselon masuk dalam daftar perotasian mulai dari Kepala Dinas, Sekertaris Dinas, Kepala Bidang dan lainsebagainya.
Menurut Komisioner APKP 'Zefanya Zulian' langkah yang dilakukan oleh PLT Walikota untuk melalukan reshuffle sangat tidak wajar,
"Pasalnya kebijakan yang diambil oleh PLT Walikota Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran (SE) 2/SE/VII/2019 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014." ujarnya
Saya melihat jajaran PLT Walikota Bekasi tidak mampu memahami, menganalisa sebuah kebijakan yang akan diambil oleh PLT Walikota Bekasi, Terlihat jelas dimana kebijakan reshuffle pejabat yang akan dilakukan Pemkot Bekasi menabrak peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat
tentang wewenang Pelaksana Tugas (PLT) dalam mengambil kebijakan pemerintah daerah. Surat Edaran BKN tentang wewenang PLT Walikota Bekasi memiliki batasan yang sangat jelas dalam mengambil kebijakan, Dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 sangat jelas dimana,
"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".Terlebih Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara 'Pasal Ke 2 a dan b' lebih terperinci pada wewenang seorang Pelaksana Tugas (PLT) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis"
adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah.Lanjut Zefan, Dengan demikian saya berharap kepada Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) untuk membatalkan pengajuan PLT Walikota Bekasi untuk melakukan reshuffle pejabat dan meminta kepada PLT Walikota Bekasi agar melakukan pengkajian ulang dan menggandeng DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan urusan pemerintah daerah.
( GEOFFREY . M ).