Rabu 23 Maret 2022,-
JAKARTA -
Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali meluncurkan aplikasi pelayanan untuk memudahkan pengguna jasa dalam pembuatan perijinan perkarantinaan.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan, Adnan, menjelaskan terhitung sejak 10 Maret 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) nomor 1527 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Online, pengajuan sudah bisa dilakukan melalui melalui link e-ikt.
karantina.pertanian.go.id.“Sesuai dengan perkembangan, dinamika, kebutuhan, modernisasi dan teknologi informasi saat ini, terobosan
e -IKT online ini merupakan sebuah keharusan.
Tanpa kita menguarangi proses alur pemeriksaan seperti saat pengajuannya dilakukan secara manual, jadi proses sama hanya pengajuan dokumen dilakukan secara online,” ujar AdnanLebih lanjut Adnan mengatakan bahwa IKT Online ini juga mendukung digitalisasi pengarsipan atau paperless sehingga tidak menghabiskan ruang untuk penyimpanan arsip serta terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantan yang melakukan pemeriksaan IKT di lapangan.
Subkoordinator Nonbenih Impor, Nur Rachman, menambahkan penetapan IKT secara online ini ada dua tahap yakni pertama registrasi akun, ini untuk mengetahui profil pemohon dan jika memenuhi syarat akan mendapatkan user id dan password.
Kedua adalah pengajuan permohonan penetapan, merupakan proses unggah softcopy dokumen yang dipersyaratkan.“Waktu layanan dan alur proses registrasi IKT secara online dapat dilihat oleh_stakeholder_dalam pedoman yang terlampir pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian yang dapat di unduh melalui e-legislasi karantina pertanian di karantina.
pertanian.go.id., dalam hal ini proses akan lebih cepat daripada proses registrasi yang selama ini dilakukan secara manual." jelas Nur RachmanUntuk diketahui IKT ini merupakan bangunan atau ruang yang didalamnya terdapat sarana dan peralatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, tujuannya adalah mencegah masuk serta tersebarnya penyakit tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia serta dari dalam wilayah Indonesia keluar.
Terpisah, secara tertulis Kepala Barantan, Bambang, menyampaikan untuk akselerasi ekspor komoditas pertanian, pihaknya terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan bagi pengguna jasa.
Menurut Bambang, dengan sistem online, Barantan menunjukkan tranparansi pada proses perkarantinaan pertanian Indonesia serta memberikan kepastian layanan.
Semoga, sistem ini berjalan lancar dan kami dapat memenuhi harapan pegguna jasa karantina pertanian untuk akselerasiNarahubung:Dr. Ir. A.M. Adnan, MP - Kepala Pusat Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Pertanian
(Renny veneno)