WADUH SEKDA KOTA BEKASI DIPERIKSA KPK UNTUK KE 4 KALI NYA

Februari 22, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Selasa 22 Febuari 2022,- 
JAKARTA ,- 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang ke empat kalinya pada hari ini, Selasa, 22 Februari 2022.Pukul 14.12 WIB.Pemeriksaan Reny terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Reny Hendrawati, Sekda Pemkot bekasi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (22/2/2022)
Selain Reny, KPK juga memanggil Kabid dan Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan serta Usman. 

KPK juga memanggil Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi; Lurah Jatikarya, Sulatifa dan Lurah Jatiwarna Karyadi.

Sekedar dikatehui, Sekda Kota Bekasi Reny  dalam pemeriksaan pertama dan kedua, KPK mendalami aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain itu, Reny juga didalami perihal perintah dari RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. 

Berikutnya, KPK juga menggali aliran uang yang dinikmati Pepen dan sejumlah tersangka lain.

Sedangkan pada pemeriksaan ketiga, Reny menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi. 

Komisi antirasuah tak merinci berapa uang yang diserahkan tapi dipastikan analisis dilakukan.

di Lansir dari ini Jabar .com 

Editor : Geoffrey .M .


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar