SIMAK BERITA NEWS.COM
Minggu 28 Febuari 2022,-KABUPATEN - BEKASI ,-
Kasus Covid -9 varian baru omicron, meningkat di Kota Bekasi. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 mulai tanggal 19 Januari sampai 14 Februari 2022 dan diperpanjang kembali menjadi akhir bulan Februari 2022
sesuai dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tantangan Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, maka dipandang perlu pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat
di Kabupaten Bekasi.
Atas hal tersebut, demi melaksanakan regulasi hukum guna antisipasi, menghambat penyebaran Virus Covid-19 varian baru Omicron, maka Plt.Bupati Bekasi mengeluarkan Surat edaran khusus nomor 300/SE-06/POL.PP pada tanggal 19 Januari 20222 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Virus Covid-19 Varian Omricon di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun 2 (dua) intruksi tersebut rupanya tak di indahkan dan terlihat tidak berlaku bagi segenap manajemen Perumda Tirta Bhagasasi selaku Instansi yang dianggap loyal dan istimewa dimata para pejabat Kabupaten Bekasi
dengan sengaja melakukan kegiatan Kunjungan Pasca dan PRA Pensiun Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi ke jogjakarta pada tanggal 23 Februari hingga tanggal 25 Februari 2022 yang di ikuti oleh hampir seluruh pegawai dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Padahal cukup jelas, sebelumnya telah diberikan ultimatum berkenaan antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus covid-19 varian Omicron, ditambah wilayah Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan pada level 3 status penyebarannya melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Edararan plt.Bupati Bekasi, serta yang lebih parahnya lagi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi melalui kepala bagian Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan Surat hambatan untuk atau agar seluruh pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan Berpergian Keluar Daerah/Mudik di bulan Februari 2022,
ini artinya cukup jelas bahwa pihak Perumda Bhagasasi terbukti dengan sengaja telah melanggar produk hukum tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Bekasi guna antisipasi, pencegahan penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron sesuai dengan Intruksi Mendagri Republik Indonesia dan plt. Bupati Bekasi.
Forum Masyarakat Demokrasi Kabupaten Bekasi selaku organisasi pemantau kebijakan daerah Kabupaten Bekasi akan membawa hal ini ke plt.Bupati Bekasi dan ke DPRD Kabupaten Bekasi dengan melakukan aksi demonstrasi ke 2 (dua) pejabat pembuat kebijakan di daerah Kabupaten tersebut.
Dalam aksi kami nanti, secara lantang akan meminta sikap plt.Bupati berupa Sanksi tegas baik itu sanksi administrasi/perdata maupun Sanksi Pidana jika di ketemukan dalam proses pemeriksaan nanti terkait perihal Kunker Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 hingga 25 Februari 2022 karena terbukti telah menyepelekan 2 (dua) regulasi atau produk hukum yang seharusnya di hormati dan di jalankan oleh segenap Instansi maupun person di setiap wilayah.
Secara khusus bisa saya katakan bahwa plt.Bupati yang notanene sebagai pimpinan tertinggi daerah serta sebagai Owner PDAM Tirta Bhagasasi sudah tidak dihargai dan tidak lagi dipandang oleh Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, ucap Steaven selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Demokrasi kepada awak media.
Dan kami harap plt.Bupati harus serius menyikapi hal ini karena sebagai wujud kredibilitas seorang pemimpin daerah yang sudah jelas tidak dianggap kebijakan hingga aturan yang sudah dibuatnya. Kami saja selaku masyarakat yang tidak begitu mengerti hukum masih mau menghargai dan menghormati keputusan Bupati, ini yang jelas-jelas Pejabat Daerah, Instansi Milik Daerah yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi secara sengaja melanggar, melawan, tidak menghormati seorang Bupati selaku pemimpin dan pemilik (owner) mereka sendiri.
Aksi Demonstrasi kami nanti merupakan aksi serius dan tidak mau main-main karena menyangkut harga diri seorang Bupati yang notabene pemimpin daerah, kami akan aksi demonstrasi selama 2 hari di kantor Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di hari pertama dan ke kantor Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi pada hari ke dua untuk meminta pertanggungjawaban jawaban seorang Direktur Utama selaku Decision Maker lembaga dalam hal ini.
#M.Latif, Amd#AliansiRakyatBekasi
Editor : GEOFFREY .M .