Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron di Kota Bekasi

Januari 26, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Rabu 26 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI ,- 

Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/80/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Corona Virus Disease (Covid-19) Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi.Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupaya dalam pencegahan dan pengendalian Kasus Covid -19 varian Omicron

 dengan memperhatikan hal -hal sebagai berikut : 
1. Dalam melakukan deteksi varian Omicron (B.1.1.529) perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi COVID-19 diperiksa dengan ketentuan : a. Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR: 
1) yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP (dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S) yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) pendahuluan. 
2) yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka laboratorium harus rnendeteksi COVID-19 terlebih dahulu dengan menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), kemudian sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron. 
b. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF. 
2. Setiap kasus konfirmasi COVID-19 baik varian Omicron (B.1.1.529) maupun varian lainnya harus segera dilakukan pelacakan kontak; 3. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1 .1 .529.) yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) dapat melakukan isolasi di *Rumah Sakit Darurat Govid (RSDC) Wisma Atlet*. 
4 Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
 1) Syarat klinis dan perilaku 
a. usia < 45 tahun; 
b. tidak memiliki komorbid;
 c. dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dand. berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar 2) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya 
a. dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagijika lantai terpisah:
b. ada kamarmandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan 
c. dapat mengakses pulse oksimeter 
5. Untuk masyarakat Kota Bekasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) *wajib melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri*, dengan pengawasan dan penindakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh *camat, lurah dan kepala puskesmas* di wilayah Kota Bekasi. 6. Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh : 
a) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
 b) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
c) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri, 
d) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-s dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) diatas.7.Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat : 
a. Memakai masker dengan benar dan konsisten sebanyak (dua lapis); b. Mencuci tangan dengan sabun;
c. Menjaga jarak minimal 2 meter; d. Menghindari kerumunan; 
e. MembatasiMobilitas.

 8.Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di wilayah Kota Bekasi.9. Mempertahankan Posko RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk tetap diberlakukan dengan mengatifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 10. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi. 
11. Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 baik untuk varian Omicron (B.1.1.529) maupun varian lainnya dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19, termasuk pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan SGTF dan WGS, dan Kondisi perawatan pasien di rumah sakit wajib dilaporkan melalui website RS Online.

(Bon/DNN)( GEOFFREY .M ) 

Adv / Humas Kota Bekasi .,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar