Sabtu 29 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI ,-
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) TRISULA Kota Bekasi bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN Kembali melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat yaitu dengan memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Topik yang diangkat kali ini mengenai “Sanksi Pidana Dalam UU No. 11/2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. Bertindak sebagai punyuluh/narasumber yaitu Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA dan Dr (c) Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL serta Hj Irawati selaku moderator.
Diharapkan seluruh peserta setelah mengikuti penyuluhan hukum kali ini bisa lebih mamahami isi dari UU ITE sehingga kedepan akan lebih berhati-hati jangan sampai terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Sebagai contoh saja, Membuka dan mengakses hp milik orang itu dapat dijerat pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik (HP) yang merupakan milik orang lain, diancam dengan pidana penjara. Pasal 30 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Sedangkan Sistem Elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Maka dari itu, membuka dan mengakses isi HP orang lain tanpa izin dengan cara apapun dan yang bersangkutan tidak menghendakinya, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Jatiluhur Bapak Agus Sucipto, S.Km. Turut hadir dalam acara penyuluhan hukum selain bapak Lurah beserta jajarannya, Bimaspol Kelurahan Jati Luhur Bripka Apriyadi, juga dihadiri oleh 50 orang yang terdiri
dari ketua/pengurus RW yang tergabung dalam Forum RW se-Kelurahan Jatiluhur, SOKSI, WKI serta masyarakat luas.Lurah jatiluhur Agus Sucipto mengucapkan terima kasih kepada LKBH Trisula Kota Bekasi, STIH Profesor Gayus Lumbuun (PGL) dan BAKUM MAKN yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada Masyarakat khusus nya warga Kelurahan Jati luhur"saya selaku Lurah jatiluhur mengucapkan terima kasih kepada LKBH Trisula kota Bekasi, STIH profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN yang telah memberikan pemahaman hukum kepada warga kami, Karena Di jaman Digital Ini masyarakat jika tidak memahami hukum bisa terjerat UU ITE,"ujar Agus Sucipto kepada awak media"saya sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum Ini Karena "Paham Hukum itu Hebat”
sesuai dengan tema pada hari ini," tambah nyaPantau awak media di lokasi, nampak peserta sangat antusias mengikuti nya dan acara berjalan dengan lancar dan ditutup dengan Doa.Penyuhan hukum berikutnya di bulan Februari Insya Allah akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.
( GEOFFREY .M )