Kamis 13 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI ,-
Pemimpin rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendrajaya mengatakan tujuan datang Ke Kota Bekasi untuk melakukan sharing terkait Implementasi No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. " Tujuan kami kesini bahwa ingin banyak belajar bagaimana implementasi tentang Permen. tersebut dan juga ingin menanyakan bagaimana tahapan proses pelaksanaanya di Kota Bekasi ? "Sebagai Gambaran umum Kota Tanjungpinang memiliki hampir 1.000 lebih perumahan namun banyak developer yang belum menyerahkan kepada Pemerintah Kota dengan alasan belum selesai pembangunan. " Permasalahannya,
di Kota Tanjungpinang banyak perumahan yang belum diberikan oleh pihak pengembang, karena beralasan masih dalam tahap pembangunan "Beliau berharap dengan adanya diskusi nanti ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang. Bergantian pada acara yang sama, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut. " Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011 namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka dilakukan perubahan pertama pada tahun 2016 dilanjutkan Perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021 "Dijelaskan olehnya regulasi tersebut sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana dan mungkin bisa dijadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Di dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang 'nakal' bisa dibongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan "Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang.
(Dro)( RENI .S / VNN)
Adv / Humas Kota Bekasi ,-