Selasa 14 Desember 2021,-
KOTA - BEKASI ,-
Organisasi pers jelas memiliki legalitas berupa badan hukum yaitu ADRT, PO. Sudah terdaftar di Dewan Pers atau masih dalam proses. Sedangkan komunitas/paguyuban wartawan tidak wajib memiliki badan hukum pers. Dalam melancarkan kerja kerja jurnalistik di institusi tertentu dibentuklah dengan kesepakatan bersama wartawan yang secara aktif meliput di instansi tersebut yaitu Kelompok Kerja ( Pokja). Seperti Pokja wartawan Polrestro Bekasi Kota, Pokja Pemkot Bekasi dll. Pokja sebagai wadah untuk memudahkan hubungan kerja jurnalistik dengan institusi tersebut. Pokja wartawan berisi wartawan yang 'ngepos' di institusi tersebut dan anggotanya bebas dari organisasi pers apapun, komunitas/ paguyuban wartawan bahkan yang tidak sama sekali tergabung.
Pokja semacam Selter untuk memudahkan kerja wartawan dan biasanya dipimpin kordinator/ketua yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama. Pemimpin Pokja biasanya seorang senior wartawan yang secara umum sudah 'diakui' dalam kerja jurnalistik. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan melobi Nara sumber, mempersatukan anggotanya, ngemong para juniornya dan bisa jadi panutan dalam kerja jurnalistik.
Dalam dunia jurnalistik 'pengakuan' seorang wartawan atau kelompok wartawan cukup dengan karya karya jurnalistik yang fenomenal, kritis, solutif dan mencerahkan. Karena wartawan bekerja dengan karya karyanya bukan perlu legalitas dari instansi tertentu atau badan hukum publik.
Demikian yang dikatakan Wartawan Senior dan pengamat Politik Didiet Sosilo .
( Geoffrey .M )