Minggu 14 November 2021,- TANJUNG BALAI .-
Babinpotmar Posal Tanjung Tiram Kopda Mawardi menjadi mediator perdamaian antara pemilik pohon kelapa dan pelaku pencurian kelapa di Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.Berawal dari tertangkap tangan pelaku atas nama Inal Yusri alis Ende (19 tahun), membawa buah kelapa dari Kebun Sdr. Erwan pemilik kebun kelapa, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa dan Kepala Dusun Guntung. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Guntung menghubungi Babinpotmar Posal Tanjung Tiram untuk meminta menjadi mediator dalam masalah tersebut.
Dari keterangan saksi, pelaku kerapkali meresahkan warga setiap hari mengambil buah kelapa kebun warga. Babinpotmar bersama Kepala Desa Idris dan Kepala Dusun Jumri menyepakati bahwa pelaku atas nama Inal Yusri membuat surat perjanjian yang apabila dilanggar akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Berkat proses negosiasi dan pendekatan yang dilakukan, akhirnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
(Pen Lanal TBA)
( Geoffrey . M ) .