Sabtu 02 Oktober 2021,-
KOTA - BEKASI -
Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong berlokasi di Jalan Lingkungan RT 005/004 Bojong Rawalumbu, Rawalumbu.Untuk diketahui pada sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin.
Sesuai dengan peraturan daerah perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pada Jumat kemarin (1 Oktober 2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,
Tarmuji mengatakan terkait BTS milik PT Protelindo sudah mengurus izin yang sebelumnya kami pemkot telah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.“ Sudah mengurus izinnya, sudah di rapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel.
Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP. PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas TarmujiKarena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel.“
Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata TarmujiTarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.“Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib di ingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi,” tegas Tarmuji.
Sebagai informasi, lanjut Tarmuji memaparkan Saat ini Pemkot Bekasi menyederhanakan atau simplikasi terkait proses perizinan menara BTS , yaitu hanya ada 2 rekomendasi teknis yang di tempuh yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian diatas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi KKOP dari pangkalan udara ( Lanud ) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno - Hatta
.Pihaknya menegaskan dan berpesan kepada para pelaku usaha ,”Tidak ada alasan lagi untuk para pelaku usaha yang akan berusaha dan berinvestasi di Bumi Patriot untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi , karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban pelaku usaha membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi, hasil dari capaian PAD itu sendiri adalah untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini,” Tutup Tarmuji.
( EZ/RETNO SEPTIAWATI ).