KOTA - BEKASI .
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati melarang seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja. Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani. Diterbitkannya
surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi. Dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait :1. Disiplin Pegawai2. Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil3. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi. Baru baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan. Sebanyak 7 orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh Aparatur. Dan meraka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya.
Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat daerah.Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat.
(goeng / GEOFFREY .M )