Kamis 23 September 2021.-
KOTA - BEKASI
bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri bekasi, kembali dilanjutkan sidang perkara nomor: 520/Pid.B/2021/PN.Bks. Sidang kali ini dengan agenda pembelaan dari terdakwa barito hakim putra dan tim penasehat hukumnya atas tuntutan pidana yang telah dibawakan oleh penuntut umum pada hari selasa kemarin. Dalam surat tuntutannya penuntut umum telah menuntut agar terdakwa dimasukkan ke dalam penjara dan dipisahkan dari keluarga dan kerabatnya selama 3 (tiga) tahun, ya 3 tahun, waktu yang demikian panjang bagi terdakwa. Angka 3 tahun penjara tersebut diucapkan oleh JPU dengan tanpa beban, ucap Rini Amelia yang juga salah satu tim penasehat hukum terdakwa dalam membacakan pembelaannya di persidangan hari ini.Ketua Bakum MAKN Kemas Herman menambahkan,
saat ini Terdakwa tidak ada harapan lain selain berharap kepada Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya. Dalam setiap kasus pidana, meskipun sudah cukup 2 alat bukti yang sah, jika sedikit saja ada keraguan pada diri hakim, tentang apakah terdakwa pantas dihukum atau tidak, maka terdakwa haruslah dibebaskan,
inilah yang disebut dengan istilah “beyond reasonable doubt” yang ekuivalen dengan asas in dubio proreo.Masih dilokasi yang sama RM. Purwadi tim PH lainnya, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat keterangan terdakwa, juga keterangan saksi a decharge (yang meringankan) dipersidangan telah ditemukan fakta,
dimana antara satu dan lainnya Tidak Terdapat Kesesuaian. Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan padanya Tidak Terbukti secara sah dan menyakinkan, dimana peristiwa yang terjadi sesungguhnyalah suatu peristiwa perdata (Wanprestasi),
Iwan Saputra menyampaikan, dalam persidangan tadi tim penasehat hukum dari terdakwa juga telah menyampaikan 85 bukti surat guna membuktikan adanya hal-hal berikut:
1). Hubungan hukum yang terjadi antara Koperasi Kombas dengan Wiwin Windu Wulan (UD Gracia Production) adalah berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015, tanggal 20 Juni 2015 antara Koperasi Kombas dengan Wiwin Windu Wulan
2). Bahwa Jumlah pemesanan batik sebanyak kurang lebih 100.000 (seratus ribu) Pcs senilai Rp 3).258.041.700,- (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus ruliah);3. Bahwa invoice yang dikeluarkan oleh pihak Wiwin Windu Wulan (UD Gracia Production) kepada Koperasi Kombas (invoice nomor 01 s/d nomor 19 adalah merupakan satu kesatuan dari total Pemesanan batik oleh Koperasi Kombas, sehingga invoice nomor 012 hingga invoice nomor 019 TIDAK BISA DIPISAHKAN (TIDAK BISA BERDIRI SENDIRI) dari rangkaian invoice nomor 01 s/d invoice nomor 19)
4). Bahwa dari tagihan senilai Rp 3.258.041.700,- (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus ruliah) tersebut, sudah dibayarkan oleh Pihak Koperasi Kombas Bekasi kepada Pihak UD Gracia Production sebesar Rp 2.452.145.700,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
5). Bahwa total pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak Koperasi Kombas Bekasi kepada Pihak UD Gracia Production sebesar Rp 2.452.145.700,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) tersebut adalah juga merupakan satu kesatuan Pembayaran atas tagihan dari Pihak UD Gracia Production kepada Koperasi Kombas
6). Bahwa masih ada kekurangan sisa pembayaran sebesar Rp 805.896.000,- (delapan ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang merupakan Hutang dari Koperasi Kombass kepada Wiwin Windu Wulan (UD Gracia Production).Bahwa dengan demikian sudah jelas, terang dan nyata, hubungan hukum yang terjadi antara Koperasi Kombas dengan Wiwin Windu Wulan
(UD Gracia Production) adalah HUBUNGAN KEPERDATAAN (WANPRESTASI) dan TIDAK TERMASUK dalam ranah HUKUM PIDANA, tandas Teddy Irhansyah.Selanjutnya ditambahkan juga oleh Tommy Irawan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari analisa terhadap fakta-fakta tersebut,
kami berkeyakinan dan kami percaya bahwa klien kami terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka dengan segala keteguhan dan kerendahan hati,
kami tim penasehat hukum terdakwa melalui nota pembelaan ini memohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
2. Membebaskan terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito dari segala dakwaan-dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3. Membebaskan terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito dari tahanan.
4. Mengembalikan nama baik terdakwa Barito Hakim Putra bin (alm) Hakimudin als. Barito di masyarakat
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.“Sidang akan dilanjutkan pada hari senin 27 September 2021 dengan agenda replik penuntut umum atas nota pembelaan tim penasehat hukum,” ucap kemas herman mengakhiri percakapan dengan media Simak Berita .
( GEOFFREY. M )