PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021

Agustus 05, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*

*PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021*
Jumat 06 Agustus 2021,- 
KOTABEKASI -


 Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama MenterI Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah hari Libur Nasional menetapkan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut :

A.Hari Libur Nasional 2021:

1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021
12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

C. Untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja atau unit kerja yang sejenis agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;

D. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. 

( Bon / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar