VIRAL LEWAT TIKTOK, JUY PUTRI MENGAKUI KESALAHAN MELANGGAR PPKM DAN JALANI PERSIDANGAN

Juli 29, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM* 


*VIRAL LEWAT TIKTOK, JUY PUTRI MENGAKUI KESALAHAN MELANGGAR PPKM DAN JALANI PERSIDANGAN* 

Kamis 29 Juli 2021,- 
KOTA BEKASI -


 Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri menjalankan persidangan karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan olehnya dan viral di platform media sosial TikTok. Persidangan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 29 Juli 2020. 

Persidangan dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kota Bekasi. 

Atas pelanggaraan yang Juy Putri lakukan, Ia diberikan sanksi dengan denda sebesar Rp 12.000.000,-.  yang diputuskan oleh Hakim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Juy Putri juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya atas kegaduhan ini, serta pihak hotel sebagai lokasi/tempat acara ulang tahun Juy, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 17.000.000,- 

Juy Putri berpesan kepada masyarakat,
”jangan mengikuti aku karena aku salah, hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya.” ujar Juy Putri 

Juy Putri menyetujui serta menerima keputusan hakim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas perturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan. 

Selain persidangan Juy Putri, di hari yang sama, ada 9 orang lainnya yang disidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat diantaranya karena tidak memakai masker, lalu denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100% Work from Office.


 ( Putri / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar