Senin 05,Juli 2021,-
KOTA- BEKASI ,-
Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam pendanaan pengendalian dan penanganan COVID-19 pada APBD Tahun Anggaran 2021 adalah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan pagu anggaran sebesar Rp175.904.529.562. Sampai dengan tanggal 25 Juni 2021 sisa anggaran BTT sebesar Rp202.435.989.
Lonjakan kasus yang terkonfirmasi COVID-19 saat ini di Kota Bekasi membutuhkan upaya penanganan secara masif yang pendanaannya tidak mencukupi dari sisa anggaran BTT yang ada. Kecepatan untuk pengendalian dan penanganan COVID-19 sangat diperlukan khususnya di bidang kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah untuk menggunakan SiLPA Audited Tahun 2020 guna menambah ketersediaan anggaran BTT yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp212.036.377.157,00.
Anggaran BTT penanganan COVID-19 bidang kesehatan diantaranya dipergunakan untuk Tempat Rawat Darurat Penanganan Isolasi Mandiri Non Komorbid COVID-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Penguatan dan Pengembangaan Layanan 3 Unit RSUD Kelas D, Tempat Rawat Darurat COVID-19 di RSUD Kelas D Teluk Pucung, Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, serta Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Infeksi COVID-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
Langkah tersebut telah mempedomani ketentuan
perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan telah diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
(goeng / Geoffrey .M )
(Sumber: PPID BPKAD Kota Bekasi)