*SIMAK BERITA NEWS.COM* OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KOTA BEKASI*

Juli 08, 2021
Kamis 08 Juli 2021- 
KOTA BEKASI - 
Tingginya angka kasus warga Kota Bekasi yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 8 Juli 2021.Total ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang, ucap Kasie Bid. Gakda. Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.Ditempat berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.IK, MH menuturkan Operasi ini perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend  kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia  tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan.Kapolres Metro Bekasi Kota kembali menjelaskan Owner atau pemilik dari pelaku usaha serta pengunjung dari toko tersebut dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Setelah para pelanggar di sidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindak lanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai 50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan, ucapnya.Total pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, Terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM yang sedang berlangsung karena tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan datang, Agus Hermawan mejelaskanPara pelanggar, kembali ia menjelaskan, diminta untuk hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan

 untuk mengikuti sidang Yustisi, para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya di setorkan ke kas negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.Dendanya bervariasi mulai dari dua puluh ribu sampai dengan tiga ratus ribu sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp.1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sangsi sosial sebanyak  3 orang, ucapnya.Harapan kami dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid 19," ujar Kapolres Metro Bekasi.

 ( td / GEOFFREY .M)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar