*SIMAK BERITA NEWS.COM*
*PEMKOT BEKASI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI PASAR TRADISIONAL/SWASTA, PEDAGANG KAKI LIMA, PUSAT PERBELANJAAN/MALL DAN SWALAYAN DIWILAYAH KOTA BEKASI*
Selasa 06 Juli 2021,-
KOTABEKASI -
Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran NOMOR : 511/800/SET.COVID -19 TENTANG IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI PASAR TRADISIONAL/SWASTA, PEDAGANG KAKI LIMA, PUSAT PERBELANJAAN/MALL DAN SWALAYAN DI WILAYAH KOTA BEKASI.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan padaaktivitas masyarakat, sebagai berikut :
A. Terhitung sejak tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratdengan Standarisasi Protokol Kesehatan Pelaksanaan Penguatan Dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi sebagai berikut :
1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 06.00 sampai dengan Pukul20.00 WIB dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan. b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi :
a. Pedagang Kaki Limapada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan Pukul 05.00 WIB;
b. Pertokoan Bekasi Junction dapat buka 24 jam khusus akses toko obat.
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1. Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) ;
2. Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
3. Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
4. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
5. Wajib Menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
6. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
7. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
8. Selalu Menjaga kebersihan lokasi usaha;
9. Pintu masuk dan keluar terpisah;
10. Pengelola Pasar agar berkoordinasi dengan wilayah setempat bersama TNI, Polri dan UPTD Puskesmas.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, swalayan dan apotek dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
b. Untuk supermarket, swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU);
c. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
d. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
B. Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/570/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota dinyatakan tidak berlaku.
(EZ/GEOFFREY .M )