Kasatpol PP Pimpin Penyegelan Kafe Pelanggar Prokes

Juni 07, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*Kasatpol PP Pimpin Penyegelan Kafe Pelanggar Prokes*
Senin 07 Juni 2021,-
KOTA BEKASI -


 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah pimpin penyegelan tempat usaha kafe di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Minggu (6/6/2021).
Petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Kafe tersebut, maka Satpol PP Kota Bekasi melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut.

“Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” jelas Abi Hurairah.

Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional.

Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

 ( EZ/GEOFFREY .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar