MENPAN RB TJAHJO KUMOLO PANGKAS 39 RIBU JABATAN DARI STUKTURAL III dan IV

Maret 05, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*

*MENPAN RB TJAHJO KUMOLO  PANGKAS  39 RIBU JABATAN DARI STUKTURAL III dan IV*
Jumat 05 Maret 2021,-
*JAKARTA* 

Menpan RB Pangkas
 39 Ribu Jabatan Struktural Eselon III & IV
Kamis, 04/03/2021 14:42
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan telah memangkas puluhan ribu jabatan ASN setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah memangkas 39 ribu jabatan aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (4/3).

Menpan RB memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Rapat yang keempat kalinya itu untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Tjahjo menjelaskan arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Dia menerangkan itu dimaksudkan guna  memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik. Penyederhanaan itu, sambungnya, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Tjahjo menyatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Dia menegaskan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo.

Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020. Namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.

Menurut Tjahjo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Dia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut .

( Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar