BAPEMPERDA DPRD KOTA DEPOK STUDI BANDING PENGENDALIAN MIRAS DI KOTA BEKASI

Maret 29, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*BAPEMPERDA DPRD KOTA DEPOK STUDI BANDING PENGENDALIAN MIRAS DI KOTA BEKASI*

Senin 29 Maret 2021,- 
KOTA BEKASI -

 Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Depok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mencari informasi terkait implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. 

Pemimpin rombongan sekaligus Pendamping BAPEMPERDA DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menjelaskan kedatangan bersama dengan rombongan setelah dilakukan pembahasan dan menjadikan Perda miras sebagai skala prioritas. 
" Tujuan kemari, beberapa waktu yg lalu sudah meninjau Peraturan Daerah Kota Depok yang sepatutnya dilakukan perubahan dan salah satu skala prioritas adalah perda miras dan minuman beralkohol sebelum memasuki bulan suci ramadhan "

Beliau menginginkan untuk mempelajari dan menggali informasi dari impelementasi tentang peredaran miras di Kota Bekasi di beberapa hotel yang memiliki izin. 

" Kami ingin mempelajari tentang peredaran miras yang ada di beberapa hotel di sekitar Kota Bekasi karena penasaran dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam mengatur peredarannya " Tutupnya. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Perdagangan dari Disdagperin, Sulastri menyambut kedatangan rombongan bersama dengan Kepala Bidang Satpol PP, Saut Hutajulu. 

" Selamat datang kepada rombongan di Kota Bekasi Berkaitan dengan pengedaran Miras , Disdagperin Kota Bekasi mempunyai sasaran pengendalian dan pengawasan yaitu kepada para pelaku usaha yg belum mempunyai izin dalam mengedarkan miras " Kata sulastri. 

Menurut, Sulastri dalam hal melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dibantu oleh beberapa unsur Satpol PP, TNI, Polri. 

Disdagperin Kota Bekasi telah mencatat sebanyak 44 pelaku usaha yang mengantongi Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol (SIUPMB) berlokasi di beberapa Hotel Berbintang, Pub, dan Karaoke. 

" Namun, perda yg kita miliki masih
Perlu adanya penyempurnaan ke arah yg lebih baik tentang pengendalian dan pengawasan miras

Bergantian pada acara yang sama, Kabid Satpol PP menambahkan terobosan dalam hal pengendalian miras di tengah masyarakat. 

" Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga meninjau dan mengawasi penjual jamu tentang izin minuman kesehatan dari Dinkes dan mengawasi Oplosan ( minuman campuran) "

Satpol PP Kota Bekasi memiliki Kepala Seksi Deteksi Dini terdiri dari 12 staf yang bekerja 24 jam dan bertugas sesuai atensi dari pimpinan dan berpakaian seperti masyarakat biasa 

" Tim deteksi dini inilah yang bertugas melakukan pendeteksian tempat-tempat yang diduga melakukan pelanggaran perda dan bergerak berdasarkan laporan dari warga sekitar "

Diharapkan dengan adanya kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Masyarakat bisa mengurangi peredaran minuman keras di tengah masyarakat umum. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan berdialog, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Depok. 

( dro / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar