Petugas Gabungan Jaring 88 Pelanggar Protokol Kesehatan

Februari 24, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*Petugas Gabungan Jaring 88 Pelanggar Protokol Kesehatan*

Rabu 24 Febuari 2021.,- 
KOTABEKASI -

 Sebanyak 88 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Operasi dilakukan di dua wilayah yang ada di Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Rabu 24 Februari 2021.
Meskipun operasi kerap digencarkan namun petugas masih mendapati sejumlah warga masyarakat saat melakukan aktifitas diluar rumah tidak mengenakan masker dan kerap abai Protokol Kesehatan.

Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua 
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, aparatur kecamatan , TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Pada operasi tersebut  para pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan, adapun total denda Rp. 2.293.000,-

Operasi dilakukan untuk menghimbau kpd warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi. 


( Ez /Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar