PEMKOT BEKASI PERPANJANG ADAPTASI TATANAN HIDUP BARU

Februari 08, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*PEMKOT BEKASI PERPANJANG ADAPTASI TATANAN HIDUP BARU*

Seni 08 Febuari 2021,- 
KOTA BEKASI .,- 


Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan ke Tujuh Adaptasi Tatanan Hidup baru masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 

Hal ini perlu dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi. 

Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati. 

Berikut ini merupakan isi dari Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

1. Perpanjangan ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi

2. Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini akan mulai berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021 hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini. 

3.Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. 

4. Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengamanan dan Penanganan secara menyeluruh. 

5. Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya; di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. 

6. Segala Biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ini akan dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan. 

7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu.

(dro / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar