*SIMAK BERITA NEWS.COM*
*Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021*
Selasa 23 Febuari 2021,-
KOTA BEKASI,-
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat edaran tersebut :
Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran
Covid -19 di Kota Bekasi, diantaranya :
a. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 5O% (lima
puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar
5O% (lima puluh persen) , dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengqjar secara
secara
Daring/online;
C. Untuk Sektor Esensial seperti Kesehatan; bahan
pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi, dan
teknologi, Informasi; keuangan, perbankan, system
pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas
publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan ojek tertentu; serta kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus
persen), dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
d. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
1. Kegiatan restoran (makan / minum) di tempat
sebesar 5O% (lima puluh persen) dan untuk
layanan makanan pada Rumah
Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diijinkan dengan jam
operasional hingga pukul 23.00) WIB; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk Pusat
Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan dan Usaha
Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00
WIB;
e. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%
(seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
f. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 5O% (lima
puluh persen), dan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
G. Menghentikan Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan
Sosial Budaya untuk sementara Waktu; dan
h. Melakukan Pengaturan Kapasitas dan Jam
Operasional pada Transportasi Umum dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan Monitoring dan Pengendalian pada PPKM
Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RT
dengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut :
a. Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid -19
di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan
dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes
dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin
dan berkala;
b. Zona Kuning dengan Kriteria Jika terdapat I (satu)
sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif
Covid -19 di satu RI selama 7 (tujuh) hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
Kontak erat dengan pengawasan ketat;
C. Zona Oranye dengan Kriteria Jika terdapat 6 (enam)
sampai 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi
positif Covid - 19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif
dan Kontak erat dengan pengawasan ketat serta
menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak, dan
tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan Kriteria Jika terdapat lebih dari
10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif
Covid -19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan
PPKM tingkat RT yang mencakup :
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan
pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah maksimal
hingga pukul 20.00 WIB;
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat
dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan
berpotensi menimbulkan penularan.
Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Koordinasi PPKM
Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim
0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak
Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang
Taruna, dan Relawan lainnya diwilayah Kota Bekasi.
Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi PPKM Mikro
sebagaimana Diktum KEEMPAT, dilakukan dengan
membentuk Pos Komando (posko) di Tingkat Kecamatan,
Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya
Penanganan Covid -19, yang memiliki fungsi sebagai
berikut :
a. Pencegahan;
b. Penanganan;
c. Pembinaan; dan
d. Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid -19 di
Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah
wilayah
kota Bekasi
Meningkatkan Efektifitas PPKM Mikro, melalui :
a. Peningkatan Disiplin dan Kesadaran masyarakat
Masyarakat dalam Protokol 5M :
l. Menggunakan masker yang baik dan benar;
2. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang
mengalir atau menggunakan handsanitizer;
3. Menjaga Jarak minimal 1 Meter;
4. Menghindari kerumunan;
5. Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan
yang mendesak, untuk tetap berada di rumah.
Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
b. Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan
Sanksi terhadap Penertiban serta penindakan Disiplin
Protokol Kesehatan.
KETUJUH : Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap PPKM
Mikro di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite
Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi
Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi secara berkala.
KEDELAPAN : Dengan berlakunya Instruksi ini, maka Instruksi Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi
Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
443.ll20llSET.COVID-19 tentang pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis dalam Upaya
Penanganan Pengendalian penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
( dro / Geoffrey .M )