Operasi Yustisi di Wilayah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Petugas Jaring 56 Pelanggar

Februari 23, 2021
*SIMAKK BERITA NEWS .COM*


*Operasi Yustisi di Wilayah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Petugas Jaring 56 Pelanggar*

Selasa 23 Febuari 2021,-
KOTABEKASI -

.
 Bertempat Jalan Raya Taman Narogong Indah Jembatan Kosong Perum.Taman Narogong Indah Kota Bekasi. Petugas gabungan menggelar operasi non yustisi Selasa 23 Februari 2021. Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Operasi dilakukan setelah para petugas melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Pemtibum Bpk.Wardiansyah,S.E;

Tampak hadir, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bpk.Ardi,S.H, M.H; Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi Ibu. Sugianti,S.H,M.H ; Kasi Penyidikan dan penyelidikan Bid. Gakda Satpol PP Bpk.Rafiudin,S.H; Kasi Permasbang Kel.Jatimakmur Bpk.Ridwan Ahmad Munir,S.Sos,M.M;(PPNS); Korwas PPNS Bpk.Iptu.Isack; Bhabinkamtibmas Kel.Pengasinan Bpk.Aiptu E.Sugiarto;
8. Babinsa Kel.Pengasinan Bpk.Serma Mundofir; Perwakilan BJB Kota Bekasi Bpk. Rangga.M;

Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi, Staf Kelurahan, Linmas kelurahan, Karang Taruna.

Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas, sebanyak 56 orang terjaring saat operasi dan total denda administratif Rp. 1.400.000.

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kpd masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif. 

( EZ/ Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar