*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi*
Senin 08 Febuari 2021.,-
KOTABEKASI -
Petugas kembali menggelar operasi non yustisi, kali ini operasi dilakukan di Jalan Raya Jatiwaringin, RT.001/011, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, Senin 08/02/2021.
Operasi Non Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Operasi non yustisi dipimpin oleh Kasie Wasdal Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP., S.H. (PPNS). Tampak Hadir Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Penyelidikan & Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, S.H, Kasi Permasbang Kel. Jatimakmur Kec. Pondokgede Kota Bekasi Bpk. Ridwan A. Munir, S.Sos., M.M. (PPNS), Kasi Pemerintahan Kec. Pondok Gede Ibu Maryati, S.Pd, Kasi Pem & Tibum Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Bpk. Iyon, S.E, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Sertu Bowo, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Koptu Wahyudi.
Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kec. Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kec. Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede 3 personil.
Pada operasi tersebut 46 Pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.
Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19.
( Geoffrey .M )