*SIMAK BERITA NEWS.COM*
*Minimalkan Penyebaran Covid-19 di Tempat Peribadatan dan Fasilitas Umum dengan Protokol Kesehatan*
Kamis 11 Febuari 2021 ,-
KOTA BEKASI.-
Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di manapun dan kapanpun termasuk dalam kegiatan peribadatan.
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 450/229-SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada kegiatan Peribadatan di Kota Bekasi.
Surat edaran ditujukan kepada stakehokder di Kota Bekasi seperti Ketua MUI, Ketua PCNU, Kedua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Ketua DMI, para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid se-Kota Bekasi, dan para Pimpinan Umat Non Muslim Se-Kota Bekasi untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 500/Kep. 49-Ek/II/2021 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi;
serta Intruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Daerah Kota Bekasi Nomor : 443.1/201/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas dapat disampaikan hal dalam surat edaran sebagai berikut :
A. Terhitung Mulai tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan dicabutnya Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka penanganan pencegahan Covid-19 diperlukan peran serta seluruh stakeholder dalam meminimalkan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dengan melakukan sosialisasi, war-war dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan tempat peribadatan dan fasilitas umum meliputi :
a. Menggunakan masker diluar rumah;
b. Membatasi aktifitas keluar rumah hanya untuk kegiatan penting yang mendesak;
c. Menjaga kesehatan diri dan tidak beraktifitas diluar rumah ketika merasa tidak sehat;
d. Membatasi aktifitas diluar rumah bagi mereka yang memiliki resiko tinggi jika terpapar Covid-19;
e. Menjaga jarak fisik dalam rentan paling sedikit 1 (satu) meter antara orang jika dalam berinteraksi kelompok;
f. Membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
g. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
h. Cuci tangan pakai sabun pada air mengalir sebelum dan sesudah beraktifitas;
i. Melakukan olahraga secara rutin; dan
j. Mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang.
2. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat Ibadah Dalam Menyelenggarakan Aktifitas Kegiatan Keagamaan Wajib Melaksanakan
Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yang meliputi :
a. Melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19;
b. Melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengguna tempat ibadah;
c. Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
d. Membatasi jumlah pengguna (jama’ah/jemaat) tempat ibadah paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
e. Menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat ibadah;
f. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
g. Apabila ada jama’ah/jemaat diatas suhu tubuhnya 37,5°/terpapar agar segera dikoordinasikan dengan Kepala PKM, Lurah, RW dan RT setempat;
h. Memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
i. Membersihkan semua tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
j. Melakukan disinfeksi/penyemprotan disinfektan pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah melakukan kegiatan
ibadah;
k. Membuat prosedur pelaksanaan sebelum, saat dan sesudah kegiatan keagamaan
l. Memasang spanduk yang bertemakan edukasi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M.
B. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(goeng / Geoffrey .M )