Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa ustad Maaher Meninggal Dunia

Februari 08, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*

*Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa ustad Maaher Meninggal Dunia*

Senin 08 Febuari 2021,- 
JAKARTA - 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia. Pihaknya mengklaim sudah menawarkan Ustadz Maaher dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, tapi yang bersangkutan menolak

"Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Mengenai sakit yang diderita, Argo enggan membeberkannya. Sebab, menurutnya dokter yang lebih tahu mengenai penyakit yang diderita Ustadz Maaher.

Menurut Argo, saat ini perkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. "Jaksa minta Maaher tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri. Belakangan Maher mengeluh sakit," tuturnya.

Ustadz Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

( Geoffrey .M ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar