*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi*
Rabu 27 Januari 2021 ,-
KOTA BEKASI -
Ratusan orang terjaring operasi Yustisi dan non yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan. Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan instansi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi serta non yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari. Lokasi operasi di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari kawasan Terminal, Pasar, dan sejumlah tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian.
" Rutin tiap harinya kami laksanakan operasi, untuk non Yustisi dan Yustisi guna memutus rantai COVID 19, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Tempat yang kita sasar yakni tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian," tegas Abi Hurairah.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi , Abi Hurairah, mengatakan mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Selain itu juga ada masyarakat yang membawa masker, namun dipakai dengan asal-asalan serta angkutan dengan kapasitas penumpang yang melebihi.
" Mayoritas pelanggar yang kami tindak mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas, ada juga yang memakai namun memakai dengan asal. Selain itu ada kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang," ujar Abi
Satpol PP Kota Bekasi juga telah melaksanakan operasi yustisi dan non yustisi sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Adapun data pelaksanaan operasi yustisi dan Non yustisi yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bekasi adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Bekasi
Timur pada 14
Januari 2021.
Kegiatan Non
yustisi dg jumlah
pelanggar 90 orang.
2. Kecamatan Bekasi
Utara pada tanggal
15 Januari 2021.
Kegiatan an Non
yustisi dengan
jumlah pelanggar
32 orang
3. Kecamatan Medan
Satria pada tanggal
15 Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
17 orang
4. BekasiTimur
berlokasi di
terminal induk
pada18 Januari
2021. Kegiatan
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
39 orang dan total
denda 550rb.
5. Kecamatan Pondok
gede pada tanggal
18 Januari 2001.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
47 orang.
6. Kecamatan Bekasi
Barat pada tanggal
19 Januari 2001.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
46 orang.
7. Kecamatan Bekasi
Selatan pada
tanggal 19 Januari
2021. Kegiatan
Non Yustisi dengan
jumlah pelanggar
71 orang.
8. Kecamatan
Rawalumbu pada
tanggal 20 Januari
2021. Kegiatan
Non Yustisi dengan
jumlah pelanggar
38 orang.
9. Kecamatan
Mustika Kata pada
tanggal 20 Januari
2001. Kegiatan
Non Yustisi dengan
jumlah pelanggar 59
orang.
10. Kecamatan
Medan Satria
pada tanggal 21
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
31 orang.
11. Kecamatan
Pondok melati
pada tanggal 21
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
21 orang.
12. Kecamatan
Jatiasih pada
tanggal 22
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan.
jumlah pelanggar
55 orang.
13. Kecamatan
Bantargebang
pada tanggal 22
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggan
32 orang.
14. Kecamatan Bekasi
Selatan pada
tanggal 23
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
91 orang.
14. Kecamatan Bekasi
Utara pada
tanggal 25
Januari 2021.
Kegiatan operasi
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
36 orang dan total
denda 900rb
15. Kecamatan
Jatisampurna
pada tanggal 25
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
56 orang.
16. Kecamatan
Mustika Jaya
pada tanggal 26
Januari 2021.
Kegiatan Non
Yustisi dengan
jumlah pelanggar
66 orang.
" Untuk Yustisi kami sanksi berupa denda, adapun uang denda kami masukan ke Kas Daerah, dan Non Yustisi dengan kerja sosial," kata Abi.
Abi menghimbau supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar.
( Geoffrey .M ).