Pemkot Bekasi Raih Terbaik Kedua JDIH Se-Provinsi Jawa

Desember 01, 2020
*SINAK BERITA NEWS .COM*


*Pemkot Bekasi Raih Terbaik Kedua JDIH Se-Provinsi Jawa

  Barat*

Selasa ., 1 Desember 2020
KOTA BEKASI -

 Pemerintah Kota Bekasi menerima penghargaan Terbaik ke II Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, (1/12/2020) bertempat di Gedung Sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hanan Tarya, menerima penghargaan tersebut didampingi Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo dan Kepala Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Gomos S. 

Hanan Tarya mengatakan Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Provinsi Jawa Barat, Anggota JDIH Se Provinsi Jawa Barat dan Masyarakat Umum. 

"Alhamdulilah prestasi terbaik kedua se-Jawa Barat bisa kita raih dalam pengelolaan JDIH dan menjadi motivasi kita lebih baik lagi dalam pelayanan informasi hukum kepada masyarakat", ungkapnya. 

Sementara itu,  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, bukan saja dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tapi juga berbagai content referensi hukum yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum.

Berikut JDIH Pemerintah Daerah Terbaik Se-Jawa Barat 2020:

1. Peringkat Terbaik I : Kota Bogor
2. Peringkat Terbaik II : Kota Bekasi
3. Peringkat Terbaik III : Kota Cirebon

( GEOFFREY .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar