*SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI*
Senin, 26 Oktober 2020
*SIDANG PARIPURNA KESEPAKATAN KUA PPAS KEPALA DAERAH DENGAN PIMPINAN DPRD KOTA BEKASI*
Selasa , 27 Oktober 2020
Kota Bekasi .,-
Pelaksanaan sidang paripurna hari Senin kemarin 26/10 tentang pelaksanaan dari amanat undang undang no 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerag pasal 90, yang mengatur tahapan APBD diantaranya kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang menyusun rencana kerja anggaran SKPD dan Raperda APBD Tahun 2021.
Hadir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segenap pejabat esselon II dan III, Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Proses penyusunan serta pembahasan rancangan KUA dan PPAS pada masa pandemi Covid 19 serta implmentasi terhadap perubahan beberapa peraturan terkait perencanaan dan penganggaran tentunya membutuhkan fokus bersama dan kerjasama yang intensif antara TAPD dengan badan anggaran DPRD.
Penerimaan pendapatan asli daerah diasumsikan bahwa aktifitas perekonomian mulai berkembang pada tahun 2021 dengan tetap menjalankan adaptasi tatanan hidup baru produktif dan aman dari Covid 19 serta hasil upaya ekstensifikasi sumber penerima daerah yang dilakukan tahun 2020. Proyeksi dana transfer dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus dengan besaran proyeksi berdasarkan tautan resmi dari Kementerian Keuangan terkait dana tranfser ke Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Mengacu pada Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah diamanahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja yang memadai untuk penanganan dan pengendalian pandemi Covid 19 dengan prioritas penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Berdasarkan amanah tersebut, anggaran untuk penangangan Covid 19 dicantumkan kepada belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari proyeksi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020.
Anggaran bidang pendidikan dan kesehatan tetap menjadi belanja prioritas pada tahun 2021, seperti untuk Bosda di SD dan SMP negeri, gaji bagi tenaga pendidik serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan dasar. Sementara, anggaran bidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan masyarakat serta penambahan peserta bantuan iuran, upaya pemulihan ekonomi daerah dampak Covid 19 melalui anggaran di beberapa perangkat daerah menjadi peehatian pada tahun 2021.
( GEOFFREY .M )