*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*Penyaluran Dana Operasional Pendidikan Untuk PKBM Sesuai Aturan*
Jumat ., 2 Oktober 2020
KOTABEKASI -
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar.
Lanjut UU menjelaskan adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
" Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku" jelas UU.
Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Lanjutnya mengatakan, "Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut, jelas UU
Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
(GEOFFREY . M )*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*Penyaluran Dana Operasional Pendidikan Untuk PKBM Sesuai Aturan*
Jumat ., 2 Oktober 2020
KOTABEKASI -
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar.
Lanjut UU menjelaskan adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
" Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku" jelas UU.
Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Lanjutnya mengatakan, "Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut, jelas UU
Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
(GEOFFREY . M )