SSIMAKBERITANEWS.COM
Jumat, 04/09/2020.
Polisi Gulung sindikat Pengedar dan Produsen Tembakau Gorilla Cair
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku yang diduga memproduksi tembakau gorila cair. Tersangka seorang pria berinisial F ini juga menjual tembakau gorila cair secara cair.
“Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra,
Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
Sindikat pembuatan tembakau gorila cair atau dalam bentuk liquid di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat digerebek Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F (21) yang diduga peracik tembakau gorila cair.
Kepala Unit (Kanit) II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan aparat terhadap paket berisi narkoba. Saat digerebek, ditemukan sejumlah alat produksi tembakau gorila cair.
Alat produksi sama bahan baku berupa serbuk yang kami amankan. Termasuk cairan tembakau gorila," katanya
Terduga pelaku, menurut Santi, sudah tiga bulan ini meracik liquid narkoba. Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku belajar meracik secara autodidak.
Santi menyebutkan, barang haram tersebut dipasarkan melalui media online seperti Instagram. "Langsung dia yang dia pasarkan lewat instagram. Ada beberapa akun yang dia kelola," ujarnya.
Dalam sepekan, F bisa memproduksi 150 sampai 200 botol ukuran 5 mililiter. "Dijual dengan harga sekitar Rp300.000 sampai Rp400.000," kata Santi.
ditangkap oleh polisi sesudah mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jati Asih.
“Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram,” ujar Afandi.
Penangkapan itu pun berlanjut dengan penyisiran ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
( ZULFAN Flora )