SIMAKBERITANEWS.COM
Selasa, 01/09/2020.
Polisi gagalkan peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh.
TANGERANG -
Peredaran narkotika jenis ganja di Jakarta kian marak. Modusnya kali ini ganja dikirim dari Aceh dengan cargo kemudian diangkut jasa pengiriman online.
Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar narkoba berinisial DP dan NB serta mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram asal Aceh.
Keduanya ditangkap saat menunggu kiriman 200 kilogram ganja yang dipesan melalui aplikasi antar barang di Jalan Cilosari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan ungkapan sebelumnya di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut ganja seberat 14,5 kilogram.
"Pengembangan kurang lebih satu bulan. Informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka gunakan jasa pengiriman kargo," ujar Nana saat rilis di Polsek Pakuhaji, Tangerang,
Selasa (01/09/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Diketahui paket ganja tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2020.
Sehari setelahnya, paket ganja terebut akan diambil oleh DP dan NB melalui aplikasi antar barang online ke kawasan Cikini Jakarta Pusat.
"Kedua tersangka ini memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Saat tiba pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan (terhadap tersangka)," katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan DP dan NB berikut 6 karung seberat 200 kilogram berisikan ganja.
"Dari 6 karung itu ada 200 kilogram ganja. Jadi memang kadang mereka untuk modus itu dengan berbagai cara, tapi ini apa adanya. Mereka hanya menggunakan karung," kata Nana.
Berdasarkan pengakuan DP dan NB, paket ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya, CK yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka mengakui kalau barang itu benar miliknya yang dikirim dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," katanya.
Menurut Nana, pengungkapan barang bukti ganja sebanyak 200 kilogram ini, bisa menyelamatkan kurang lebih 1 juta jiwa.
"Menyelamatkan 1 juta jiwa dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 10 gram per satu linting," tandasnya.
Kini, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
( ZULFAN Flora )