PemKab Bekasi fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Hibah 2,4 juta dari Pemerintah Pusat

September 02, 2020
SIMAKBERITANEWS.COM
Rabu, 02/09/2020.

PemKab Bekasi fasilitasi 
Pelaku Usaha Mikro Hibah 2,4 juta dari Pemerintah Pusat

Kab.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mendapat bantuan hibah langsung sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut diberikan sebagai insentif dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan, untuk mendapat bantuan tersebut pelaku usaha mikro bisa mengusulkan melalui dinasnya. Atau juga bisa melalui koperasi dan perbankan yang ditunjuk.

“Ada tiga jalur yang ditunjuk terkait penyaluran dana hibah langsung dari pemerintah sebagai insentif dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Untuk tahapan prosesnya, kata Iyan, harus berasal dari bawah. Yakni dari desa atau kelurahan untuk mendapat formulir pernyataan kemudian dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan.

“Setelah surat pernyataan diisi lengkap oleh setiap pelaku usaha mikro maka nantinya oleh lurah atau kepala desa dikumpulin. Setelah dilakukan faktualisasi semua usulan yang disampaikan, surat tersebut dibawa ke Dinas Koperasi dan UMKM dengan lampirannya ada camat tersebut untuk diupload ke Kemenkop,” ungkapnya.

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon bantuan tersebut. Di antaranya, WNI, punya NIK, punya nomor handphone yang aktif, mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, bukan sebagai anggota polisi atau TNI, sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan.

“Syarat itu menjadi salah satu yang harus dipenuhi penerima bantuan. Sebab, bukan dinas yang melakukan verifikasi semua langsung dari Kemenkop RI,” katanya.

“Yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah Pak Lurah atau Kades setempat. Makanya harus melakukan verifikasi langsung benar tidak di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Soal kapan dana tersebut dicairkan, kata Iyan, menunggu faktualisasi data dari Kemenkop.

“Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pelaku usaha mikro maka data itu harus diisi dengan benar. Jadi tidak boleh main-main soal dana Rp2,4 juta yang bakal diberikan pemerintah. Karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan,” katanya

( ZULFAN Flora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar