Pelaksana Proyek Tanam Pohon Rp2.2 M, Ternyata 2017 Pernah Dikecam Ketua PSI Kota Bekasi
simakberita.com, Kota Bekasi- Pelaksana proyek penanaman pohon di TPST Bantar Gebang CV Mega Putritama dengan anggaran APBD 2019 sebesar Rp2,2 miliar ternyata pernah juga mendapatkan proyek pembangunan Taman Hijau Perwira, di Perumahan Villa Mas Indah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada tahun 2017.
Saat itu media menyoroti hasil pekerjaan proyek senilai Rp 1 miliar tersebut dari sisi lokasi taman, mesin air jet pam yang dipergunakan diduga keras mesin air jet pam yang sudah rongsokan atau barang bekas yang sudah rusak, tidak berfungsi lagi. Bahkan, saat kabel jet pam dicolokkan ke listrik, jet pam tidak tidak berfungsi.
“Sangat ironis ya, proyek yang menghabiskan anggaran gabungan APBN dan APBD Rp 1 miliar lebih itu, pengerjaannya seperti itu. Ini jadi sorotan kami yang sangat serius,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia (DPC PSI) Bekasi Utara, Oloan Siahaan seperti dilansir dari deltanews.co.id di Rabu (22/3/2017).
Menurut Oloan, jika semua fasilitas yang di Taman Hijau Perwira tidak diperbaiki, pihaknya akan melaporkan proyek ini secara tertulis ke Polda Metro Jaya untuk diusut apakah memang ada penyelewengan anggaran pada proyek Taman Hijau Perwira.
“Saya minta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan CV Mega Putritama segera memperbaiki dan mempertanggungjawabkan semua pada proyek Taman Hijau Perwira itu, jika tidak akan kami bawa kasus ini ke Tipikor Polda Metro Jaya,” ujar Oloan saat itu.
Perusahaan CV Mega Putritama menurut data LPSE berkantor di wilayah Cipayung Jakarta Timur. Dari 26 perusaahan yang ikut tender proyek penanaman pohon tahun anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp2.3 miliar. Perusahaan ini berhasil menjadi pemenang dengan harga Rp2.2 miliar.
Menyoroti hal tersebut Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Jeni Basauli mengaku heran dengan proses perencanaan proyek penanaman pohon di TPST Bantar Gebang tersebut.
"Fungsi dan tanggung jawab pada perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi berada dimana. Apakah dalam perencanaan memperhitungkan jenis pohon yang bisa bertahan hidup dengan kondisi ekologi tanah yang akan di tanam, yang sekaligus sudah memperhitungkan ketahanan pohon tersebut,"tuturnya heran. Sabtu (22/8/2020).
Lalu, kata Jeni, dalam pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan menyangkut pengadaan jenis dan jumlah pohonnya. "Lalu evaluasi yang dilakukan apakah sudah melihat dan memberi masukan terhadap metode pemeliharaan pohon-pohon tersebut kepada OPD penanggung jawab (Dinas Lingkungan Hidup) yang selanjutnya bertugas merawat pohon.
"Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian ribuan pohon yang pengadaannya dari uang rakyat ?. Kalau membaca pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi. Seolah setelah ditanam pihak pelaksana proyek dan pihak Dinas LH tidak bertanggung jawab soal pemeliharaan pohon tersebut. Ini aneh, apalagi situasi saat itu keuangan Kota Bekasi sedang defisit,"ucap Jeni.(*)
( GEOFFREY . M )