SIMAKBERITANEWS.COM
Kamis, 30/07/2020
Tukarkan beberapa mata uang rupiah yang sudah ditarik dan cara penukaran di BI
JAKART - Bank Indonesia mengumumkan enam pecahan uang kertas dan satu pecahan uang logam rupiah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan.
Pecahan mata uang Garuda itu sudah dicabut bertahap beberapa tahun belakangan.
Masyarakat diimbau segera menukarkan pecahan uang yang dimaksud sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Enam pecahan uang kertas tidak akan berlaku karena sudah dicabut sejak 2 April 1988, dengan batas akhir penukaran uang pada 31 Desember 2020.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Pertama, pecahan uang yang dimaksud adalah Rp100 dengan tahun emisi 1968. Uang ini bergambar Jenderal Sudirman.
Kedua, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1968 yang juga bergambar Jenderal Sudirman.
Ketiga, pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar Pangeran Diponegoro.
Keempat, pecahan Rp5.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar nelayan.
Kelima, pecahan Rp100 dengan tahun emisi 1977 brgambar badak bercula satu.
Keenam, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1977 bergambar seorang ibu dan bunga.
Sedangkan untuk uang logam, pecahan Rp25 dengan tahun emisi 1991 berwarna silver tidak berlaku lagi tahun depan karena sudah dicabut sejak 31 Agustus 2010.
Batas akhir penukaran uang pecahan ini pada 30 Agustus 2020.
Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya. Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).
( ZULFAN Flora )