Simakberitanews.com
Bekasi
Pemkot Bekasi terapkan protokol kesehatan Shalat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan qurban.
Senin 11 Juli 2020 .
Pemkot Bekasi-
Dalam rangka penyelenggaraan dan mengizinkan warga melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Begitu juga halnya dengan penyembelihan hewan qurban.
Wali Kota Bekasi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan qurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menurutnya Surat Edaran itu sebagai pedoman bagi masyarakat dalam beribadah di Idul Adha. “Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak," katanya
Berikut ketentuan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Walkot Bekasi:
Sholat Idul Adha
- Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban yakni tempat penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
- Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
- Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Sholat Idul Adha.
Penyembelihan Hewan Qurban
- Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan mengenai penerapan jaga jarak fisik.
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
- Penerapan kebersihan personal panitia. Mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
( Zulfan Flora )