SIMAKBERITANEWS
Selasa 28/07/2020
Kapolres Bekasi Tinjau Polsek Tambun Usai Ditutup Akibat Covid-19
BEKASI - Sejak di hentikannya pelayanan selama 14 hari di Mapolsek Tambun. Hari ini Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K.,M.Si melakukan kunjungan sekaligus memantau langsung penerapan protokol kesehatan pada sentra pelayanan masyarakat di Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/07/2020)
Dengan di dampingi Kasub Bag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi, S.H, Kapolsek Tambun AKP Gana, S.I.K.,M.Si dan Kanit Provost Polres Metro Bekasi AKP P. Marbun, S.H, selesai memimpin apel pagi langsung memantau pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) dan juga ruang sentra pelayanan Kepolisian.
“Selesai apel pagi Kapolres langsung memantau di dua tempat, petugas tampak melayani masyarakat yang datang untuk melakukan laporan maupun pembuatan SKCK di hari ini,”kata Kasub Bag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, SH , selesai kunjungan di gedung Humas Polres Metro Bekasi, Selasa (28/07/2020).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan memantau pelayanan di Polsek Tambun, pasca dihentikannya seluruh operasional akibat sejumlah petugas yang terpapar Covid-19. Pelayanan dibuka kembali sejak Senin 27 Juli 2020.
"Ini hari kedua Polsek Tambun membuka pelayanan bagi masyarakat, pasca adanya beberapa anggota yang terjangkit Covid-19, hingga membuat pelayanan dialihkan di pospol dan Polres Metro Bekasi," kata Hendra di Bekasi.
Kapolres memantau penerapan standar protokol kesehatan di setiap pelayanan, baik pembuatan SKCK maupun SPK. Ia ingin memastikan prosedur kesehatan sudah terlaksana dengan baik, agar tak terjadi lagi penularan virus Covid-19 di Polsek Tambun.
Masyarakat yang datang untuk membuat laporan ataupun SKCK, diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak sesuai batas yang ditentukan petugas. Sebelum masuk ke ruang pelayanan, masyarakat harus mencuci tangan lebih dulu di tempat yang disediakan, untuk kemudian diperiksa suhu tubuhnya.
"Petugas diminta untuk menjaga jarak dalam pelayanan agar terhindar dari Covid-19. Warga yang datang membuat laporan maupun SKCK, juga wajib mengikuti protokol yang diterapkan petugas," tegasnya.
Untuk layanan SKCK, Polsek Tambun membatasi sampai 200 pemohon per hari, dengan gelombang pertama 100 pemohon dan gelombang kedua 100 pemohon.
Pembuatan SKCK gelombang pertama dimulai pukul 09.00-10.00 WIB, yang dilanjutkan gelombang kedua pukul 10.00-11.00 WIB. Cara ini guna menghindari terjadinya penumpukan permohonan SKCK, seperti yang terjadi sebelumnya.
Dengan diterapkannya protokol kesehatan yang ketat, diharapkan dapat menunjang kinerja kepolisian. Sehingga pelayanan yang diberikan ke publik bisa lebih optimal.
"Ke depannya tidak ada lagi petugas maupun warga yang terjangkit wabah Covid-19," tandasnya.
( ZULFAN Flora )