SIMAKBERITANEWS.COM
22/07/2020.
Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 bertemakan " Terus Bergerak dan Berkarya"
JAKARTA -
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Aula Baharudin Loppa kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu ( 22/07/2020 ).
Dalam upacara tersebut turut hadir Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI.
Upacara digelar serentak dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia.
Upacara Hari Bhakti Adhyaksa kali ini selain dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, namun juga diikuti oleh peserta upacara secara online," ujar dia
“Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan, untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik.” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.
Dalam adaptasi kebiasaan baru atau yang sebelumnya disebut sebagai tatanan normal baru, suasana pandemi Covid-19, menurut Jaksa Agung tidak menjadi hambatan bagi lembaganya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya menurut dia dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan selama ini.
"Hal ini perlu untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum," katanya.
Tema tahun ini dinilai relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun.
"Terlebih saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat," katanya.
Munurut Burhanuddin pandemi yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, tapi juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Bertolak dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan menurutnya harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang sedang berlangsung.
"Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis," ucapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, dalam situasi ini jangan sampai insan Adhyaksa mengendurkan semangat atau bahkan bermalas-malasan.
Situasi krisis ini justru seharusnya memicu untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan, dan bekerja keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar terlayani.
Ia mengajak jajarannya untuk terus mewujudkan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini.
“Untuk itu, dalam kondisi diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru, hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan segera beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi,” kata Jaksa Agung.
Selain itu, di tengah situasi krisis ini, Jaksa Agung berharap, hendaknya segenap jajaran memahami kapasitasnya sebagai pilar utama yang mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Hal itu semata-mata ditujukan agar kesejahteraan dan keselamatan rakyat Indonesia dapat terjamin di masa yang sulit ini.
Karena itu, menurutnya, selaku aparat penegak hukum, korps Adhiyaksa bertanggungjawab penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan dalam memacu akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan sejumlah tantangan.
Dukungan dan ketegasan institusi kejaksaan menjadi sangat penting dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala daya upaya perlu dikerahkan secara sinergis melalui jalinan kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan para pemangku kepentingan (stake holder).
"Keterpaduan lintas sektoral tersebut kita harapkan menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan Indonesia agar dapat bangkit dari Pandemi Covid-19 ini," katanya.
Selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi.
Dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, Jaksa Agung meminta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada.
"Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul," katanya.
Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, Jaksa Agung memerintahkan dan menegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.
“Sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020 dan pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput,” kata Jaksa Agung.
Di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon” ucapnya.
Dalam upaya memastikan keberhasilan agenda nasional tersebut tetap berjalan dengan baik, menurutnya dibutuhkan institusi atau perangkat hukum yang kuat dan bersih.
Ketersediaan perangkat hukum yang berkualitas tersebut menjadi syarat mutlak terciptanya penegakan hukum yang diandalkan dan tepercaya untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Untuk itu, Jaksa Agungmengingatkan kembali agar kita selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dan diri sendiri.
Ia pun mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing agar terwujud aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat, dan tepercaya dan untuk itu beliau mengatakan.
“Saya tegaskan tentang betapa pentingnya membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta pemahaman akan teknologi informasi niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi,” katanya.
Penguatan integritas dan profesionalitas diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara sepatutnya menurut dia mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku.
Untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Karenanya kita yakin dan optimis, melalui peningkatan kualitas diri secara sungguh-sungguh, pekerjaan penting kita bersama dalam upaya memberikan pelayanan publik, terutama dalam menghadirkan keadilan restoratif, guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dapat kita raih dan wujudkan," katanya
( ZULFAN Flora )