GRPPH-RI Siap Menerima Pengaduan Masyarakat Pemotongan Bansos Covid-19

Juli 04, 2020
GRPPH-RI Siap Menerima Pengaduan Masyarakat Pemotongan Bansos Covid-19

SIMAK BERITA NEWS . COM
Kabp Bekasi 5 Juli 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap dalam waktu dekat akan membuka Pos Pengaduan Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hak Hukumnya di perkosa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait adanya bantuan mendapatkan Bansos Covid-19 yang hak Hukum Masyarakat terzolimi yang seharusnya mendapatakan Bansos Covid-19, karena tidak ada potongan apa bila Masyarakat yang mendapatkan  Bansos Covid-19 haknya dipotong, hal ini telah di sampaikan oleh Ketua DPD - GRPPH- RI di Kantor Sekretaris Sabtu (4/7).

Menurut pentolan Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah menyalurkan cukup Signifikan bantuan Bansos Covid-19 kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi, namun proses penyaluran Bansos tersebut banyak berteriak Negatif ditengah-tengah Masyarakat, maka untuk itu Kami GRPPH-RI menganggap perlu dibuka Pos Pengaduan bagi Masyarakat yang mengalami potongan Bansos Covid-19, dan Kami sangat mengafresiasi Pemerintah yang sudah cukup Signifikan menyalurkan Bansos di tengah-tengah Pandemi Covid-19, Kami sangat mengutuk jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan potongan bantuan Bansos Pandemi Covid 19," kata Julham.

Julham menegaskan, terkait dengan banyaknya teriakan  Negatif oleh Masyarakat dalam penerimaan penyaluran Bansos Covid-19, maka GRPPH-RI Kabupaten Bekasi akan membuka Posko Pengaduan di Kantor Sekretariat yang beralamat Perum Villa Mutiara Jaya, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung dan Kami juga menerima Pengaduan melalui Whastaap atau Tlp ke No: 085212203800 - 082111585050," Kami akan terima Pengaduan Masyarakat, jika ada Masyarakat yang mendapatkan Bansos dikenakan pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab silahkan laporkan pada Kami," tegas Julham.

" Masyarakat jangan takut membuat pengaduan atau loporan jika Bantuan Bansos Covid-19 yang diterima di kenakan potongan, sebab Bansos Covid-19 tidak ada aturan Hukum yang mengatur adanya pemotongan Bansos Covid-19 dengan alasan apapun, karena tidak ada aturan Hukum yang mengatur Bansos dipotong, karena Bansos harus diterima oleh Masyarakat secara utuh, jika ada oknum-oknum yang melakukan pemotongan Banson Covid-19 diharapkan agar Masyarakat  jangan takut untuk mengadukan atau melaporkannya," ungakup Julham.

( ZULFAN Flora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar