Simakberitanews.com
Rabu 22/07/2020.
Dua Mahasiswa aktif jual ganja di lingkungan kampus
Jakarta Selatan - Jaringan pengedar ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta terungkap.
Dua pengedar yang berstatus mahasiswa aktif di kampus swasta tersebut telah menjual ganja di lingkungan kampus selama hampir setahun.
"Mereka (jual) dibagi per paket harga Rp300.000. Itu bisa jadi 15-20 linting (ganja)," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan.
Para pengedar tersebut menjual paket-paket ganja dengan berat bervariasi. Adapun satu paket ganja dibungkus dengan berat sekitar lima gram.
“Oknum mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas dan mengedarkan barang dagangannya setengah kilogram dan selalu habis setiap hari,” kata Choiron
Para pengedar menjual ganja kepada para mahasiswa di lingkungan kampus swasta itu. Para pengedar membawa paket-paket ganja ke kampus bahkan ke dalam ruang kuliah menggunakan tas.
“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.
Polisi menangkap tujuh orang, tiga di antaranya mahasiswa aktif berinisial II, CR, AN dan satu alumni universitas di Jakarta Barat itu, yaitu AYH.
Tiga lainnya adalah petugas sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan (ganja) dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih (mahasiswa) aktif,” ujar Chairon.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
( ZULFAN Flora )